JurnalLugas.Com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat rampung apabila diusulkan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketimbang pemerintah.
Menurutnya, DPR sudah menyatakan kesiapannya membahas aturan tersebut. “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena DPR sudah siap,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, sebelum masuk ke pembahasan resmi, pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pimpinan DPR terkait status pengusulan, apakah dari pemerintah atau dari parlemen.
Komitmen Pemerintah dan Presiden
Sejak awal, pemerintah menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, sudah berulang kali menyampaikan komitmen tersebut, bahkan terakhir di hadapan para buruh saat aksi unjuk rasa.
“Kami sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 maupun revisi Prolegnas 2025. Pemerintah sudah siap sejak lama,” jelasnya.
Ia menekankan, komitmen Presiden bukan sekadar respons atas tekanan massa, melainkan bagian dari agenda besar pemberantasan praktik kejahatan keuangan. Draf RUU Perampasan Aset, menurutnya, sudah selesai disiapkan pemerintah.
Soal Usulan Perppu
Terkait adanya dorongan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Menkum menilai hal tersebut tidak bisa selalu dibebankan kepada Presiden.
“Sepanjang RUU bisa berjalan normal dan semua pihak punya komitmen, tentu lebih baik lewat jalur reguler,” ucapnya.
Sikap DPR
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat pembahasan. Menurutnya, DPR sudah mulai membahas RUU tersebut pada Senin (1/9) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan Senin kemarin kita sudah masuk ke pembahasan,” kata Sturman.
Ia menambahkan, DPR akan membuka ruang partisipasi publik lebih luas agar regulasi ini tidak jauh dari pemahaman masyarakat.
Prioritas Bersama
Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, proses legislasi RUU Perampasan Aset diyakini bisa berjalan lebih cepat. Aturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum penting dalam menindak dan menyita aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset diperkirakan masuk ke Prolegnas prioritas 2026.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






