KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi Diduga Diarahkan Ipda Yayat Sudrajat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu yang kini didalami adalah proyek atau pengadaan barang dan jasa yang diduga dikerjakan berdasarkan arahan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, seluruh saksi yang dipanggil hadir dan dimintai keterangan mengenai pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan arahan Yayat.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan yang diduga diarahkan YYS,” kata Budi, Rabu, 23 September 2026.

KPK tidak hanya menelusuri proyek yang diduga diarahkan Yayat. Penyidik juga mendalami pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi yang disebut dikerjakan pihak lain di luar Sarjan.

Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi. Mereka antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.

Empat pihak swasta turut diperiksa, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

Pengembangan perkara ini berkaitan dengan kasus suap yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Sarjan telah divonis tiga tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap Ade Kuswara Kunang.

KPK Kembangkan Perkara dari OTT Bekasi

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan sebagai tersangka.

KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan pihak yang menerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga komunikasi Ade Kuswara dengan Sarjan mulai terjadi setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Komunikasi itu disebut berkaitan dengan permintaan uang proyek atau ijon proyek.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui HM Kunang maupun pihak lain. KPK menyebut nilai pemberian yang diduga diterima Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2026. Pengembangan penyidikan diumumkan pada 10 September 2026.

Dalam pengembangan terbaru ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih menelusuri keterkaitan sejumlah pihak dan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kronologi OTT KPK terkait Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

Pos terkait