JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta 13 orang lainnya pada hari ini, Rabu (4/3/2026). Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan resmi di Jakarta.
“Konferensi pers akan memuat penjelasan lengkap, termasuk pasal yang disangkakan,” kata Budi, namun ia belum merinci waktu pastinya konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rangkaian OTT Bupati Pekalongan
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh sepanjang tahun ini, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Operasi ini menargetkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ajudannya, dan sejumlah orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lain di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Dugaan Kasus
Menurut KPK, OTT ini terkait dengan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaan pelanggaran hukum ini menjadi fokus utama pengumuman hari ini.
Langkah KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masyarakat diminta mengikuti konferensi pers untuk mendapatkan informasi resmi, agar tidak terjebak pada spekulasi.
Selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses di JurnalLugas.Com.
(SF)






