JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat tidak pasif ketika menemukan pelaksanaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan masyarakat kini menjadi salah satu bahan bagi BGN untuk menelusuri persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap aduan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi sebelum menentukan tindakan terhadap SPPG yang bersangkutan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan MBG memenuhi standar keamanan pangan, kualitas layanan, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Menurut Ketut, laporan dari masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Jika verifikasi menemukan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, BGN dapat menjatuhkan sanksi, termasuk menghentikan sementara operasional SPPG.
“Setiap laporan diverifikasi. Jika ditemukan masalah, tindakan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Ketut di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
20-30 SPPG Bisa Kena Suspend
Pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara dinamis. Ketut menyebut rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenai pemberhentian operasional sementara setiap hari dengan kategori sanksi yang berbeda.
Sanksi tersebut dapat berkaitan dengan persoalan ringan, sedang, hingga berat. Temuannya pun beragam, mulai dari gangguan distribusi makanan, makanan yang dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi, hingga persoalan higiene dan sanitasi.
Artinya, operasional SPPG tidak hanya dinilai dari apakah makanan sampai kepada penerima manfaat. Proses pengolahan, kebersihan, keamanan makanan, dan tata kelola juga menjadi bagian dari pengawasan.
BGN tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Pemeriksaan juga dilakukan oleh tim pemantauan dan pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental.
Selain itu, hasil investigasi Inspektorat Utama juga dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap SPPG.
Temuan di lapangan kemudian menghasilkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pengelola SPPG. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dengan baik, sanksi dapat meningkat secara bertahap.
Ketut menegaskan, rekomendasi hasil pengawasan bukan sekadar catatan administratif. Pengelola SPPG harus menindaklanjutinya agar persoalan yang ditemukan tidak berulang dan tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
“Rekomendasi wajib dilaksanakan. Jika diabaikan, suspend dapat diberikan secara berjenjang,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan MBG tidak hanya bergantung pada pemeriksaan internal.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan informasi ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan layanan.
Bagi BGN, laporan tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan dan pelayanan yang semestinya.
Di sisi lain, banyaknya SPPG yang setiap hari dikenai penghentian sementara menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan MBG harus terus berjalan.
Standar keamanan pangan tidak cukup hanya ditetapkan, tetapi harus dipastikan diterapkan di lapangan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






