JurnalLugas.Com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana untuk sementara diberhentikan dari jabatannya setelah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi mengatakan keputusan itu menetapkan Hellyana tidak menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel selama proses hukum berlangsung.
“Pemberhentian ini merupakan prosedur administrasi pemerintahan bagi kepala atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum,” kata Imam, Selasa 29 September 2026.
Hellyana saat ini menghadapi persidangan perkara dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Imam, status pemberhentian sementara bukan merupakan putusan akhir terhadap perkara hukum yang sedang dijalani Hellyana. Pemberhentian berlaku sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemprov tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Imam.
Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas Wakil Gubernur Babel dijalankan Gubernur Hidayat Arsani. Kebijakan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Dengan demikian, posisi Hellyana masih berada dalam status pemberhentian sementara dan nasib jabatannya akan mengikuti hasil akhir proses hukum di pengadilan.
Untuk informasi berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(Catur)






