JurnalLugas.Com — Nama Hellyana menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030.
Keputusan tersebut berkaitan dengan status hukum Hellyana yang kini menjadi terdakwa dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sebelum perkara tersebut, ia juga telah menjalani hukuman dalam kasus penipuan pemesanan kamar hotel.
Hellyana merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 26 Juli 1977. Ia menyelesaikan pendidikan menengah di SMAN 1 Tanjung Pandan pada 1992–1995.
Karier politiknya dimulai dari tingkat daerah. Hellyana pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode, 2009–2019. Setelah itu, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024 dan dipercaya memimpin Komisi I.
Kariernya berlanjut ke eksekutif setelah memenangkan Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani. Keduanya kemudian dilantik pada 17 April 2025.
Harta Kekayaan Hellyana
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 September 2024 saat pencalonan sebagai wakil gubernur, Hellyana tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar Rp5,64 miliar setelah dikurangi utang Rp470 juta.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah di wilayah Belitung dengan luas masing-masing 1.250 meter persegi, 421 meter persegi, dan 14.054 meter persegi.
Hellyana juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp826,5 juta. Aset kendaraan itu antara lain Toyota Alphard 2017, Toyota Fortuner 2017, dua Toyota Avanza, serta dua sepeda motor Yamaha.
Selain itu terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp240 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp51 juta.
Dua Perkara Hukum
Perjalanan Hellyana sebagai pejabat publik kemudian menghadapi persoalan hukum.
Perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel. Laporan tersebut dibuat mantan manajer hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025 dan berkaitan dengan tagihan kamar periode Maret hingga September 2024 yang disebut belum diselesaikan.
Majelis hakim pada 18 Mei 2026 menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana. Ia kemudian dinyatakan bebas pada 15 September 2026 setelah menyelesaikan masa penahanannya di Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Persoalan hukum berikutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik sarjana hukum dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur. Laporan mengenai dugaan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 oleh mahasiswa bernama Ahmad Sidik.
Ahmad menyebut temuan awalnya berasal dari penelusuran data pendidikan dan informasi yang beredar. Ia kemudian melakukan pengecekan terhadap data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Awalnya dari screenshot PDDIKTI, kemudian kami cek kembali,” kata Ahmad Sidik, Senin (28/9/2026) malam.
Berdasarkan data yang disebut dalam perkara tersebut, Hellyana tercatat mulai menjadi mahasiswa pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Status Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara itu menjadi dasar diterbitkannya Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 pada 23 September 2026.
Melalui keputusan tersebut, Hellyana diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sampai perkara yang dihadapinya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






