Hellyana Diberhentikan sebagai Wagub Babel, Ini Kasus yang Menjeratnya

JurnalLugas.Com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terseret perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini memasuki proses hukum.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan dilakukan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.

Sidik mempersoalkan pernyataan Hellyana yang menyebut dirinya lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Sementara berdasarkan data yang mereka temukan dalam aplikasi resmi kementerian pendidikan, Hellyana tercatat mulai menjadi mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif pada 2014.

Baca Juga  Ratusan Peterjun Kostrad Warnai Langit Babel, TNI Pamerkan Kekuatan Respons Cepat Nasional

Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Hellyana sebanyak dua kali sebagai pihak terlapor.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Sekitar lima bulan setelah laporan dibuat, Bareskrim menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025 dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hellyana membantah adanya kesengajaan. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat dan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi kampus.

“Tidak ada niat jahat. Kami juga tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujar Hellyana, Selasa 29 September 2026.

Ia juga menyebut dokumen pendidikannya pernah melalui proses verifikasi KPU ketika dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, bupati hingga wakil gubernur.

Hellyana berpendapat tidak ada pihak yang dirugikan dan berharap perkara tersebut diproses berdasarkan fakta hukum.

Menurutnya, persoalan itu lebih berkaitan dengan administrasi dan tidak semestinya mengarah pada kriminalisasi.

Sementara itu, keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara Hellyana berlaku selama proses hukum berlangsung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menyebut pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi tata negara ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.

“Berdasarkan keputusan Presiden, Hellyana ditetapkan berhenti sementara dari jabatan Wagub Babel,” kata Imam.

Selama Hellyana menjalani pemberhentian sementara, tugas dan kewenangan Wakil Gubernur Babel untuk sementara dijalankan Gubernur Babel Hidayat Arsani sampai perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca perkembangan berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait