JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron belum hadir hingga siang hari. KPK masih menunggu kehadirannya untuk memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Masih kami tunggu kehadirannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Nusron dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya menyatakan yakin Nusron akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga keempat nama tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, hingga kini Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidikan kasus tersebut juga diikuti serangkaian penggeledahan. KPK menyasar sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Lampri, Virgo Eresta Jaya, Asnaedi dan direktorat terkait. Ruangan Nusron disebut tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah lokasi, di antaranya kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara di Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor, Mojokerto, Jawa Timur, Nganjuk, hingga Kabupaten Bandung Barat.
Kini, pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta tersebut.
Baca berita terbaru dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






