JurnalLugas.Com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara terkait pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak memiliki pendidikan setara sekolah menengah atas.
Pernyataan itu disampaikan Gibran saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
“Kalau saya tidak lulus SMA, tentu tidak mungkin bisa kuliah. Saya juga menempuh S1 di Singapura,” ujar Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK dalam putusannya tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan terkait ijazah maupun dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Meski demikian, MK menilai Gibran tidak dapat didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menolak permohonan para pemohon karena perkara itu dinilai tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MK. Ia memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintahan.
“Yang terpenting, saya akan terus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi serta program Presiden,” kata Gibran.
Terkait persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran menyatakan memilih melanjutkan pekerjaannya sebagai Wakil Presiden di tengah perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan yang kembali menjadi sorotan.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






