JurnalLugas.Com – Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghentikan penayangan iklan milik ByteDance, induk TikTok, di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan yang dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, ini menambah ketat persaingan dua perusahaan teknologi dalam merebut perhatian pengguna media sosial.
Pemblokiran tersebut tidak hanya menyasar iklan yang dipasang langsung oleh ByteDance. Meta juga membatasi iklan pihak ketiga yang mengarahkan pengguna ke TikTok maupun layanan ByteDance lainnya di negara yang terkena kebijakan tersebut.
Selain Indonesia, pembatasan berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam.
Meta beralasan tidak memiliki kewajiban memberikan ruang promosi kepada perusahaan yang menjadi pesaingnya. Perusahaan itu menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari persaingan bisnis yang lazim di berbagai industri.
“Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang keluar dari aplikasi kami,” demikian pernyataan Meta yang dikutip dari media, Jumat, 9 Oktober 2026.
Meta menyatakan akan tetap bersaing melalui pengembangan produk dan peningkatan pengalaman pengguna. Sementara itu, TikTok dan ByteDance belum menyampaikan tanggapan atas keputusan pemblokiran iklan tersebut.
Persaingan Meta dan TikTok Meluas
Perselisihan ini memperlihatkan ketatnya perebutan pasar media sosial, terutama dalam menarik pengguna, kreator konten, serta belanja iklan digital. TikTok menjadi salah satu pesaing utama Meta berkat popularitas format video pendek.
Dalam kebijakan platformnya, TikTok menyebut tidak mendukung tautan yang langsung membuka aplikasi media sosial lain atau mengarahkan pengguna masuk ke akun mereka di aplikasi tersebut. Meski demikian, pengguna masih dapat memasang tautan pada profil untuk mengarahkan pengunjung ke situs platform lain.
Di luar persaingan bisnis, Meta dan TikTok juga menghadapi tekanan terkait perlindungan anak dan keselamatan remaja di ruang digital.
Meta sebelumnya mendorong TikTok dan YouTube mengikuti langkah perlindungan remaja yang disepakatinya pada Agustus. Kesepakatan Meta dengan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat itu berkaitan dengan gugatan mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak, dengan nilai penyelesaian yang disebut mencapai 18 miliar dolar AS.
Dalam komitmen tersebut, Meta menyepakati pembatasan penggunaan harian serta pembatasan akses Facebook dan Instagram pada malam hari bagi anak-anak. Perusahaan itu juga berjanji memperkuat pencegahan akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia pengguna.
TikTok sendiri pada September mencapai penyelesaian dengan negara bagian Alabama. Kesepakatan tersebut mewajibkan perusahaan menerapkan pembatasan penggunaan baru dan memperkuat verifikasi usia untuk mengakhiri gugatan terkait dugaan dampak platform terhadap anak-anak serta tuduhan menyesatkan konsumen mengenai keamanan layanan.
Sementara itu, operasional TikTok di Amerika Serikat kini dijalankan melalui usaha patungan yang mayoritas kepemilikannya berada di tangan pihak Amerika. Struktur tersebut ditujukan untuk melindungi data pengguna AS sekaligus menghindari larangan terhadap aplikasi yang digunakan lebih dari 200 juta orang di negara itu.
Keputusan Meta memblokir iklan ByteDance menambah babak baru persaingan kedua perusahaan. Dampak kebijakan tersebut terhadap promosi digital dan jangkauan TikTok di negara-negara terdampak masih perlu dilihat seiring perkembangan persaingan platform media sosial.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Tirta me)






