JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar kualitas calon emiten, transparansi kepemilikan saham, serta perlindungan investor.
Perubahan regulasi tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026. BEI menempatkan pembaruan ini sebagai bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menjelaskan bahwa pembaruan aturan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas perusahaan tercatat sekaligus meningkatkan keamanan investor.
“Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua ini merupakan tindak lanjut reformasi pasar modal guna memperkuat struktur pasar, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor,” ujar Aulia dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Salah satu perubahan utama adalah peningkatan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). BEI juga mewajibkan emiten di Papan Utama memiliki saldo laba positif sebagai indikator kondisi fundamental perusahaan.
Menurut Aulia, ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan yang masuk maupun bertahan di pasar modal mempunyai kesiapan operasional dan kondisi keuangan yang memadai.
“BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten sekaligus menambahkan kewajiban saldo laba agar emiten di Papan Utama terbukti memiliki fundamental kokoh dan kesiapan operasional yang memadai,” katanya.
Aturan Free Float dan Harga IPO Berubah
BEI turut menyesuaikan penghitungan saham beredar di publik atau free float. Dalam ketentuan baru, calon emiten dapat mengusulkan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk diperhitungkan sebagai saham publik, sepanjang pemilik manfaat akhir atau beneficial owner memenuhi kriteria sebagai investor publik dan persyaratan teknis bursa.
Penyesuaian ini tetap mengharuskan transparansi kepemilikan saham agar penghitungan porsi publik tidak mengaburkan struktur pengendalian perusahaan.
BEI juga menyelaraskan ketentuan tersebut dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, termasuk menghapus batas harga minimum dalam penawaran umum perdana.
Aulia mengatakan, perubahan itu diharapkan memberi ruang lebih luas bagi perusahaan dalam menentukan harga penawaran, sekaligus mempertimbangkan keterjangkauan saham bagi investor.
“Penghitungan free float kini lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi kepemilikan, sementara peniadaan batas minimum harga penawaran umum memberi ruang perolehan dana optimum bagi emiten dan harga terjangkau bagi investor,” ujarnya.
Calon Emiten Wajib Siapkan Proyeksi Lima Tahun
Pengetatan juga dilakukan dalam proses evaluasi calon perusahaan tercatat. BEI mewajibkan penyampaian dokumen proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham.
Selain itu, calon emiten harus melampirkan laporan riset ekuitas (equity research report) dan informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan membantu penilaian terhadap prospek bisnis perusahaan.
Di sisi administrasi, BEI memberikan fleksibilitas dengan memungkinkan calon emiten memesan kode saham lebih awal. Perusahaan tercatat juga dapat mengajukan perubahan kode saham sesuai mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan direksi bursa.
Aulia menegaskan, seluruh pembaruan tersebut diarahkan untuk membangun perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
BEI berharap standar pencatatan yang lebih kuat dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta menjaga kepercayaan investor terhadap keberlanjutan pasar keuangan nasional.
Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di JurnalLugas.Com.
(Hans)






