JurnalLugas.Com – Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik, terutama setelah latar belakang sekolahnya di luar negeri dipersoalkan dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI.
Gibran, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Kota Solo, Jawa Tengah. Setelah itu, ia melanjutkan sekolah ke Singapura sebelum menjalani pendidikan lanjutan di Australia dan meraih gelar sarjana melalui institusi pendidikan di Singapura.
Data riwayat pendidikan yang tercantum dalam portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat lima tahapan pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun, catatan sekolah menengahnya perlu dibedakan antara riwayat mengikuti pendidikan dan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan.
SD hingga SMP di Kota Solo
Gibran lahir di Surakarta pada 1 Oktober 1987. Berdasarkan data riwayat pendidikan yang tercantum di portal KPU, ia bersekolah di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993–1999.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Gibran melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002. Dua jenjang tersebut menjadi bagian awal perjalanan pendidikannya sebelum berangkat ke luar negeri.
Informasi mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu juga sejalan dengan keterangan Joko Widodo kepada wartawan pada September 2026. Jokowi menyebut putranya bersekolah di SD Negeri 16 Kotamadya Surakarta dan SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta.
Sekolah menengah di Singapura dan Australia
Setelah SMP, Gibran melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Data KPU mencatat masa pendidikan tersebut berlangsung pada 2002–2004.
Tahap berikutnya adalah UTS Insearch di Sydney, Australia, yang tercatat pada 2004–2007. Lembaga ini menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan Gibran sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.
Akan tetapi, penyebutan kedua institusi tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai status kelulusan sekolah menengah yang setara dengan SMA di Indonesia.
Riwayat mengikuti pendidikan, bukti kelulusan, dan pengakuan kesetaraan merupakan hal berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul gugatan yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah juga menyatakan perkara tersebut tidak tepat lagi diproses sebagai sengketa hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan itu perlu dibaca secara utuh: terdapat persoalan pembuktian dokumen pendidikan dalam persidangan, tetapi MK tidak menjatuhkan pembatalan jabatan sebagaimana diminta pemohon.
Gelar sarjana dari MDIS Singapura
Setelah pendidikan di Australia, Gibran melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Data KPU mencatat pendidikan sarjananya berlangsung pada 2007–2010 dengan jenjang S1. Informasi mengenai gelar sarjana tersebut juga disebut dalam laporan Reuters mengenai perkara pendidikan Gibran pada Oktober 2026.
Namun, dalam penulisan riwayat akademik, nama institusi dan jenjang pendidikan perlu dibedakan dari nama gelar serta perguruan tinggi pemberi gelar yang tercantum pada dokumen kelulusan.
Karena itu, keterangan mengenai bidang studi, nama gelar secara lengkap, atau institusi pemberi gelar sebaiknya tidak ditambahkan tanpa dokumen resmi yang mendukungnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 memutus dokumen Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, tahun 2006 atas nama Gibran sebagai informasi terbuka.
Putusan tersebut berkaitan dengan keterbukaan dokumen penyetaraan pendidikan, bukan dengan penetapan bahwa seluruh persoalan kelulusan telah terbukti dalam perkara di MK.
Rangkaian pendidikan Gibran
Berdasarkan data KPU, berikut riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka:
- 1993–1999: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta.
- 1999–2002: SMP Negeri 1 Surakarta.
- 2002–2004: Orchid Park Secondary School, Singapura.
- 2004–2007: UTS Insearch, Sydney, Australia.
- 2007–2010: Jenjang S1 melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Riwayat tersebut menunjukkan perjalanan pendidikan Gibran dari Solo ke luar negeri hingga perguruan tinggi. Namun, untuk menilai status pendidikan setara SMA secara tepat, data sekolah perlu dibaca bersama dokumen kelulusan dan penyetaraan serta putusan lembaga yang berwenang.
Informasi ini penting agar publik dapat membedakan fakta riwayat pendidikan, dokumen administratif, dan kesimpulan hukum tanpa mencampuradukkan ketiganya.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






