Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia kembali naik pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Harga emas ukuran 1 gram bertambah Rp4.000 menjadi Rp2.565.000, dari sebelumnya Rp2.561.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.375.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Perubahan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang memantau perkembangan emas, baik untuk investasi maupun sebagai aset simpanan jangka panjang.

Meski mengalami kenaikan, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga yang berlaku.

Bagi calon pembeli, harga yang tercantum perlu disesuaikan dengan berat emas yang dipilih. Sementara itu, pemilik emas yang hendak menjual kembali perlu memperhatikan harga buyback karena nilainya berbeda dari harga pembelian.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Tajam Pagi Ini, Investor Diminta Cermati Momentum

Daftar Harga Emas Antam 16 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat pada Jumat, 16 Oktober 2026:

Berat emasHarga dasar
0,5 gramRp1.332.500
1 gramRp2.565.000
2 gramRp5.070.000
3 gramRp7.580.000
5 gramRp12.600.000
10 gramRp25.145.000
25 gramRp62.737.000
50 gramRp125.395.000
100 gramRp250.712.000
250 gramRp626.515.000
500 gramRp1.252.820.000
1.000 gramRp2.505.600.000

Perbedaan harga berdasarkan berat perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Pembeli dapat membandingkan pilihan ukuran sesuai kebutuhan, sedangkan investor perlu mempertimbangkan selisih antara harga beli dan harga jual kembali.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Terbaru Tak Bergerak, Ini Daftar Lengkap UBS & Galeri24

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum dalam ketentuan transaksi.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memperhitungkan pajak serta selisih harga beli dan buyback sebelum mengambil keputusan. Kenaikan harga harian tidak otomatis berarti keuntungan apabila emas dijual kembali dalam waktu singkat.

Harga emas Antam pada Jumat ini menunjukkan penguatan dibandingkan hari sebelumnya. Namun, keputusan membeli atau menjual tetap perlu mempertimbangkan tujuan keuangan dan perubahan harga berikutnya.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait