KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Gedung KPK merah putih
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10) malam.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10).

“Nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers sore ini,” kata Budi, sebagaimana keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Jumat.

Perkembangan ini menjadi tahap lanjutan dari OTT yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.

Dari total 20 orang yang ditangkap, KPK membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta dan seorang lainnya yang ditangkap di Jakarta. Sepuluh orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti. Selain uang, penyidik mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.

Lima Klaster Dugaan Korupsi

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan yang diusut KPK mencakup sejumlah sektor pemerintahan. KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam operasi tersebut.

Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit.

Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh KPK. Namun, rincian peran setiap pihak dan konstruksi perkara masih menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah tersebut.

Pengumuman tersangka dijadwalkan menjadi kesempatan bagi KPK untuk memaparkan pihak yang bertanggung jawab, dugaan tindak pidana, serta barang bukti yang mendukung penanganan kasus.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak setiap pihak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh KPK.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  OTT KPK di DJP Jakarta Utara Ungkap Rekayasa Pajak Tambang

Pos terkait