JurnalLugas.Com – Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 berpeluang mendapatkan keringanan biaya tiket melalui stimulus pajak yang disiapkan pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran Rp722 miliar untuk program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi penerbangan domestik kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan tersebut telah mendapatkan dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masyarakat pun sudah dapat membeli tiket untuk jadwal penerbangan yang masuk dalam periode program.
“Pembelian tiket sudah bisa dimulai sekarang, untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Perhatikan Periode Pembelian dan Keberangkatan
Ada dua rentang waktu yang perlu diperhatikan calon penumpang. Periode pembelian tiket untuk program stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas tersebut dimulai pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Artinya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyesuaikan jadwal perjalanan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Stimulus tersebut ditujukan khusus bagi penerbangan domestik kelas ekonomi sesuai aturan yang berlaku.
Melalui skema PPN-DTP, pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan beban biaya perjalanan ketika permintaan tiket pesawat meningkat menjelang akhir tahun.
Meski demikian, besaran penghematan yang diterima penumpang dapat bergantung pada ketentuan tarif dan komponen pajak yang berlaku. Karena itu, calon penumpang tetap perlu memeriksa rincian harga saat melakukan pemesanan.
Penumpang Pesawat Diperkirakan Tembus 4,72 Juta Orang
Stimulus tersebut juga disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun. Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, mencakup perjalanan domestik dan internasional.
Angka itu sedikit meningkat dibandingkan perkiraan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4,70 juta penumpang.
Lukman menyebut jumlah penumpang domestik diperkirakan tumbuh sekitar 1 persen, sedangkan penumpang internasional diproyeksikan meningkat sekitar 6 persen.
Dengan adanya stimulus pajak, pemerintah berharap masyarakat memiliki pilihan perjalanan udara yang lebih terjangkau di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi selama Natal dan Tahun Baru.
Pelaksanaan program akan mengacu pada ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah, terutama terkait periode pembelian tiket, jadwal penerbangan, dan jenis layanan yang memenuhi persyaratan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






