JurnalLugas.Com – Batas antara kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian pemerintah. Kajian terhadap definisi korupsi dinilai penting agar penegakan hukum tidak mengabaikan perbedaan antara kegagalan usaha dan perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya meninjau kembali definisi kerugian negara dalam perkara korupsi.
Menurut Yusril, gagasan tersebut berangkat dari pengalaman praktik, terutama dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Dalam kegiatan bisnis, kerugian dapat terjadi akibat berbagai faktor dan tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana.
Klaim Kerugian Usaha Tidak Otomatis Berarti Korupsi
Yusril mencontohkan situasi saat pandemi COVID-19, ketika sejumlah peminjam dana dari perbankan mengalami kesulitan membayar kewajiban. Kondisi tersebut, menurut dia, turut berujung pada perkara yang dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Ia menyoroti perlunya melihat penyebab kegagalan pembayaran sebelum menentukan apakah suatu perkara mengandung unsur korupsi atau merupakan risiko usaha.
Yusril mengatakan, pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kegagalan bisnis akibat keadaan tertentu dapat diperlakukan sebagai kerugian usaha biasa, bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan kondisi force majeure atau keadaan kahar dengan perbuatan korupsi. Ketidakmampuan membayar utang karena gagal bayar perlu dilihat berdasarkan penyebab dan fakta masing-masing perkara.
Namun, pembedaan tersebut bukan berarti kerugian bisnis dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan korupsi. Penilaian tetap harus mengacu pada unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan.
Yusril menjelaskan, kajian yang diminta Presiden Prabowo juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut dia, UNCAC mencakup berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Cakupannya tidak hanya menyangkut penyuapan, tetapi juga tindak pidana lain, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Pemerintah perlu menelaah ketentuan yang berlaku agar pengertian korupsi memiliki batas yang jelas dan penerapannya sesuai dengan kerangka hukum Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden adalah melakukan pendalaman sebelum merumuskan pengertian yang tepat.
“Presiden meminta kajian lebih mendalam agar rumusan korupsi sesuai dengan situasi yang dihadapi Indonesia,” ujar Yusril.
Kajian tersebut menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, sekaligus mempertimbangkan karakteristik risiko bisnis yang sah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






