Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028, Ini Alasan Presiden Prabowo

JurnalLugas.Com — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal setelah pemerintah memutuskan menunda penerapan kewajiban yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Presiden Prabowo Subianto memutuskan penundaan tersebut setelah mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha dan belum tercapainya target sertifikasi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menilai penerapan kewajiban pada jadwal semula berisiko menambah beban bagi UMKM yang belum siap memenuhi persyaratan.

Maman menyebut sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kesulitan dalam menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal.

Baca Juga  OJK Himbara Petakan Debitur UMKM Penghapusan Piutang Macet

“Presiden mempertimbangkan aspirasi UMKM, termasuk kesiapan mereka yang dinilai belum memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Maman, Minggu (25/10/2026) malam.

Menurut Maman, penundaan dilakukan hingga dua tahun atau sampai 2028. Pemerintah berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan persyaratan tanpa menghadapi tekanan administrasi yang berlebihan.

Pemerintah Cari Skema yang Tidak Memberatkan

Maman menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan program baru yang semata-mata berasal dari pemerintahan Prabowo. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang telah diterbitkan sejak 2014.

Karena itu, pemerintah menghadapi dua hal yang perlu dipertemukan, yakni pelaksanaan ketentuan hukum mengenai jaminan produk halal dan kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan.

Pemerintah kini mengkaji mekanisme yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut. Maman mengatakan Presiden meminta agar pelaksanaan kewajiban halal tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha, sehingga proses pemenuhan aturan tidak justru menjadi beban tambahan.

“Pemerintah sedang mengkaji jalan tengah agar kewajiban sesuai undang-undang tetap berjalan, tetapi mekanismenya juga mempertimbangkan kemampuan UMKM,” kata Maman.

Penundaan ini membuat penyusunan mekanisme pelaksanaan menjadi perhatian berikutnya. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persyaratan dan proses pengurusan sertifikat, sehingga pelaku UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait