Mantan Kadis Sosial Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Korupsi Bantuan Korban Bencana

JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut tidak hanya menyangkut hukuman badan. Jaksa turut meminta Fitri membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp516,29 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp22,5 juta telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp493,79 juta.

Baca Juga  Skandal Sertifikat K3 KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sejak 2019 Pemain Lama Diburu

JPU Herman Ronald menjelaskan, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Herman dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Bantuan Korban Bencana Jadi Pertimbangan Jaksa

Dalam menyusun tuntutan, jaksa menempatkan penggunaan dana bantuan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

Status Fitri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan.

Jaksa turut menilai sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai faktor pemberat tuntutan.

Adapun hal yang meringankan, Fitri belum pernah menjalani hukuman pidana dan dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga Senin (19/10/2026).

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Fitri Agust Karo-Karo bersama tim penasihat hukumnya.

Melalui agenda tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait