JurnalLugas.Com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah apabila mendapat panggilan resmi dari pengadilan.
Kesiapan tersebut disampaikan Jokowi menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya. Pemanggilan itu disebut direncanakan berlangsung sekitar 5 November 2026.
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026), Jokowi menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang berjalan.
Ia menyatakan kehadirannya di persidangan bergantung pada adanya undangan resmi dari pihak pengadilan. Jokowi juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus apabila nantinya diminta memberikan keterangan.
Menurut Jokowi, dirinya akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diajukan selama persidangan.
“Saya menghormati proses hukum. Kalau memang ada panggilan, Insyaallah saya datang,” ujar Jokowi.
Meski demikian, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemanggilan tersebut. Hingga memberikan keterangan kepada wartawan, ia juga belum menerima surat undangan untuk menghadiri persidangan.
Mengenai materi kesaksian, Jokowi mengatakan tidak akan menyiapkan keterangan di luar hal yang ditanyakan oleh pihak-pihak dalam persidangan.
Ia menyebut akan menjawab pertanyaan yang disampaikan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum para terdakwa.
Dengan demikian, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses pemberian kesaksian pada mekanisme pemeriksaan di ruang sidang.
Kesiapan Jokowi untuk hadir menjadi saksi berpotensi menjadi salah satu perhatian dalam persidangan perkara Roy Suryo Cs, mengingat polemik ijazah yang menjadi bagian dari perkara tersebut turut menyeret nama mantan presiden itu.
Namun, kepastian kehadiran Jokowi masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






