Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Kedua Roy Suryo terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026) siang.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan jadwal persidangan, pembacaan putusan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan agenda persidangan tersebut.

“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” ujar Halida.

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada pengujian sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Melalui permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mempersoalkan legalitas sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar proses hukum terhadap dirinya.

Dalam berkas permohonan, pihak pemohon turut merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Sejumlah Permintaan dalam Gugatan

Selain meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Roy Suryo juga memohon agar hakim membatalkan berbagai dokumen penyidikan yang diterbitkan dalam perkara tersebut apabila dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.

Permohonan lainnya mencakup pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya apabila gugatan dikabulkan.

Ia juga meminta agar seluruh proses hukum yang menjadi objek praperadilan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Putusan praperadilan ini dinilai penting karena akan menentukan apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Apabila permohonan dikabulkan, hakim dapat menyatakan penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan tertentu tidak sah.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, proses penyidikan dapat tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pengamat hukum menilai praperadilan merupakan instrumen yang disediakan KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.

“Objek praperadilan bukan menguji benar atau salah suatu perkara pidana, melainkan menilai apakah prosedur penegakan hukumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut isu yang sempat memicu perdebatan luas. Meski demikian, para pihak tetap diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menunggu putusan resmi dari pengadilan.

Hasil putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, baik bagi pemohon maupun pihak termohon, sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan aparat penegak hukum guna menghindari munculnya informasi yang belum terverifikasi.

Ikuti berita hukum, pengadilan, dan perkembangan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sidang Perdana Dokter Tifa, Pilih Lawan Dakwaan dan Tolak Restorative Justice

Pos terkait