JurnalLugas.Com – Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tercatat menggunakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan hukum terhadap kebakaran yang berdampak pada puluhan ribu hektare lahan.
Berdasarkan data Bareskrim, total area terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka korporasi itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan dengan penanaman modal asing dari tiga negara,” kata Asep.
Empat Perusahaan dengan Modal Asing
Dari empat perusahaan yang disebut memiliki PMA, dua di antaranya berasal dari Singapura. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berasal dari Malaysia dan Korea Selatan.
Data yang disampaikan Bareskrim menunjukkan luas konsesi dan area terbakar pada masing-masing perusahaan sebagai berikut:
- PT HKI, perusahaan dengan PMA Singapura, memiliki konsesi seluas 97.891 hektare. Area yang terbakar tercatat mencapai 987 hektare.
- PT AI, juga dengan PMA Singapura, memiliki konsesi seluas 6.980 hektare, dengan area terbakar 421 hektare.
- PT RKA, dengan PMA Malaysia, memiliki konsesi seluas 26.067 hektare. Luas area terbakar tercatat 2.157 hektare.
- PT API, dengan PMA Korea Selatan, memiliki konsesi seluas 12.881 hektare, dengan area terbakar 351 hektare.
Berdasarkan angka tersebut, PT RKA mencatat luas area terbakar terbesar di antara empat perusahaan bermodal asing yang disebutkan, yakni 2.157 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan dengan PMA Singapura memiliki total area terbakar 1.408 hektare. Adapun area terbakar yang tercatat pada PT API mencapai 351 hektare.
Data tersebut merupakan bagian dari pengungkapan penyidikan kepolisian. Penetapan perusahaan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya berarti kesalahan mereka telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Bareskrim Buka Peluang Tersangka Bertambah
Selain empat perusahaan bermodal asing, 16 perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dalam negeri.
Asep menjelaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga peningkatan proses hukum terhadap perkara yang memenuhi dasar penetapan tersangka.
“Penanganan dilakukan melalui olah TKP dan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Asep.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim mencatat 104 laporan yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla. Luas lahan terbakar yang tercatat secara keseluruhan mencapai 29.168,78 hektare.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus belum berakhir. Jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah apabila proses penyelidikan menemukan bukti yang mendukung langkah hukum lebih lanjut.
“Jumlah korporasi tersangka masih mungkin bertambah seiring perkembangan hasil penyelidikan,” kata Asep.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penyidikan terhadap masing-masing perusahaan, termasuk pembuktian keterkaitan korporasi dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






