Ijazah Gibran Diperlihatkan di PTUN, Kuasa Hukum Jelaskan Riwayat Pendidikan

JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaparkan riwayat pendidikan kliennya sekaligus memperlihatkan dokumen pendidikan dalam persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan pra-universitas melalui jalur pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.

Bacaan Lainnya

Menurut Adil, lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance yang menerangkan bahwa Gibran pernah menjadi peserta didik dan menyelesaikan sekitar 90 persen dari keseluruhan mata pelajaran.

Dokumen itu kemudian digunakan Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagai dasar transfer kredit atau pengakuan nilai untuk melanjutkan pendidikan pra-universitas.

“UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran),” kata Adil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Setelah menyelesaikan tahapan tersebut di MDIS, Gibran memperoleh gelar Advanced Diploma. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan tinggi di University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.

Adil menjelaskan, Advanced Diploma yang diterbitkan MDIS berada pada jenjang yang disebutnya setara dengan Advanced Level atau A Level, yang digunakan sejumlah negara sebagai salah satu standar penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.

Kuasa Hukum Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan

Dalam keterangannya, Adil juga menguraikan perbedaan sistem pendidikan menengah di Indonesia dan luar negeri yang menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran.

Ia menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan SMP di Surakarta sebelum melanjutkan sekolah ke luar negeri. Dalam tahapan pendidikan secondary school di Singapura, Gibran memperoleh sertifikat Ordinary Level atau O Level.

Adil menjelaskan, sistem pendidikan menengah di Indonesia mencakup jenjang SMP dan SMA dengan total masa pendidikan enam tahun. Sementara itu, sistem secondary education di luar negeri yang ia jadikan perbandingan memiliki masa pendidikan empat tahun.

“Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Adil, penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai tahapan pendidikan Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia juga menyatakan seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran telah diperlihatkan kepada majelis hakim dalam persidangan dan diunggah melalui sistem E-Court.

Gugatan Denny Indrayana Dicabut

Di tengah penjelasan tim kuasa hukum Gibran, Denny Indrayana bersama tim hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Pernyataan pencabutan disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial. Tim Denny juga disebut meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.

Perkara ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, penjelasan terbaru dari tim kuasa hukum Gibran di PTUN menjadi bagian dari proses hukum terpisah yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Pos terkait