JurnalLugas.Com – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali diwarnai perdebatan. Pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi sorotan setelah pihak terdakwa mempertanyakan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perhatian dalam persidangan tidak hanya tertuju pada kesaksian yang diperiksa jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga pada belum hadirnya Jokowi sebagai pelapor. Mantan presiden tersebut akhirnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pada 5 November 2026.
Roy Suryo, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, sejak awal meminta agar Jokowi dihadirkan langsung di persidangan. Ia juga menginginkan ijazah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diperlihatkan sebagai bagian dari pembuktian.
Sidang pada 28 Oktober beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa. Sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi perhatian pihak terdakwa, terutama berkaitan dengan posisi para pelapor dan relevansi kesaksian terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Dalam perkara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu unsur pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Karena itu, perbedaan pandangan antara pihak jaksa dan kubu terdakwa menjadi bagian dari proses yang perlu diuji di hadapan majelis hakim.
Pihak Roy Suryo sebelumnya juga mempersoalkan urutan pemeriksaan saksi. Mereka menilai Jokowi perlu dihadirkan karena merupakan pelapor yang keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan pokok perkara.
Roy bahkan meminta agar dokumen ijazah yang dipersoalkan turut diperlihatkan dalam persidangan. Menurut dia, pemeriksaan akan lebih jelas apabila pihak yang melaporkan dan dokumen yang menjadi pokok persoalan dapat dihadirkan.
Namun, permintaan tersebut tidak serta-merta berarti majelis hakim telah menyimpulkan bahwa keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya tidak sah. Penilaian atas kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan hakim setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Jokowi Dijadwalkan Bersaksi pada 5 November
Pada akhir persidangan, majelis hakim meminta jaksa menjadwalkan pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor. Jaksa kemudian menyampaikan rencana memanggil Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk hadir pada Kamis, 5 November 2026.
Rencana tersebut disetujui majelis hakim. Pemeriksaan keduanya direncanakan berlangsung bersamaan dengan agenda sidang perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Syarif menyatakan Jokowi siap memenuhi panggilan tersebut. Ia memberikan kepastian saat dikonfirmasi awak media setelah rencana pemanggilan disampaikan dalam persidangan.
Kehadiran Jokowi nantinya akan menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan, mengingat laporan yang diajukannya menjadi dasar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
Meski demikian, keterangan Jokowi nantinya tetap harus dinilai bersama bukti lain yang diajukan para pihak. Pemanggilan seorang pelapor untuk bersaksi bukan merupakan penentu otomatis mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.
Perkara Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Roy membantah sejumlah aspek dalam perkara yang dihadapinya dan melalui tim penasihat hukum meminta agar bukti-bukti utama diperiksa secara terbuka di persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy. Dengan keputusan itu, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Agenda sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan, termasuk Jokowi dan ajudannya. Keterangan mereka akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






