JurnalLugas.Com — Pengendara di Indonesia perlu lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas mulai Senin, 26 Oktober 2026.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak hingga 8 November mendatang, dengan 11 jenis pelanggaran menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi ini menyasar berbagai perilaku berkendara yang berisiko mengganggu keselamatan di jalan.
Penggunaan telepon genggam saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas selama operasi berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial pada Minggu, 25 Oktober 2026.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026, mulai 26 Oktober hingga 8 November,” tulis Korlantas Polri.
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran ETLE
Selain kelengkapan keselamatan pengendara, penindakan juga menyasar pelanggaran yang kerap membahayakan pengguna jalan lain. Berikut 11 jenis pelanggaran yang disebut dalam informasi Korlantas Polri:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan helm yang tidak memenuhi standar SNI.
- Melanggar marka jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melampaui batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan menerobos jalur khusus bus atau busway.
- Memarkir kendaraan di trotoar atau menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan
Korlantas Polri mengajak masyarakat menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE selama Operasi Patuh berlangsung.
Penindakan berbasis kamera menjadi salah satu cara untuk mengawasi kepatuhan pengendara terhadap aturan di jalan.
“Mari hindari pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian imbauan Korlantas Polri.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memperhatikan kemungkinan terkena penindakan, tetapi juga memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan dan melindungi sesama pengguna jalan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






