OJK Terima Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun Kasus Pelanggaran Pasar Modal

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran sanksi administratif sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham atau IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, seluruh denda senilai Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan dua hari sebelum pernyataannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” kata Friderica saat ditemui dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta.

Jika dirinci, sanksi administratif dalam perkara DSSA mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, denda terkait kasus BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

OJK Dorong Reformasi Pasar Modal

Friderica mengatakan OJK akan terus memperkuat reformasi pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor, termasuk investor dari luar negeri.

Menurut dia, OJK juga aktif berkomunikasi dengan investor global untuk menjelaskan agenda pembenahan pasar modal nasional serta kondisi fundamental ekonomi Indonesia.

“Kami terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan retail investor Indonesia,” ujarnya.

Total Denda OJK Capai Rp2,52 Triliun

Berdasarkan laporan OJK per 16 Oktober 2026, total denda yang telah dijatuhkan kepada para pelanggar ketentuan pasar modal mencapai Rp2,52 triliun.

Angka tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain, yakni 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, serta satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).

OJK turut menjatuhkan 13 sanksi larangan dan enam perintah tertulis dalam penanganan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, denda atas keterlambatan tercatat sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan.

Penanganan perkara pasar modal masih berlanjut. Berdasarkan data pipeline per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penyelesaian.

Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus lainnya telah memasuki proses pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan OJK masih memiliki sejumlah perkara yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan di pasar modal.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  IHSG Dibuka Menguat, Sentimen Pasar Saham Awal Pekan Masih Positif

Pos terkait