RUU Perampasan Aset Disiapkan Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta

JurnalLugas.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menyita kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga memberikan jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali uang yang hilang akibat penipuan bermotif ekonomi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut adalah sulitnya korban kejahatan keuangan memperoleh ganti rugi, meskipun pelaku telah diproses dan dijatuhi hukuman pidana.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, persoalan itu terlihat dalam berbagai perkara investasi bodong, mulai dari penipuan binary option, robot trading, koperasi gagal bayar hingga penyelenggaraan ibadah umrah yang merugikan jemaah.

Baca Juga  Pemerintah Siap Rampas Aset Koruptor DPR Masih Diam?

Habiburokhman mengatakan, selama ini proses peradilan cenderung menitikberatkan pada hukuman terhadap pelaku, sementara pengembalian kerugian masyarakat belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

“Penjara tidak otomatis mengembalikan uang korban. Karena itu, penyitaan aset harus memiliki arah yang jelas untuk memulihkan kerugian masyarakat,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah perkara, pelaku kejahatan bahkan dapat menjalani hukuman penjara, sementara aset yang berasal dari tindak pidana tetap sulit dijangkau korban.

Kondisi semakin rumit ketika kekayaan yang disita justru diputuskan menjadi milik negara.

Padahal, dalam perkara penipuan investasi maupun biro perjalanan umrah, kerugian yang muncul berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban.

Kasus Investasi Bodong Jadi Pelajaran

Habiburokhman mencontohkan sejumlah perkara yang memperlihatkan persoalan tersebut, di antaranya kasus binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit dan Net89, serta penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi persoalan ketika aset sitaan diputuskan untuk negara. Mereka kemudian harus menempuh berbagai upaya

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait