JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut menyasar dua kondisi, yakni pejabat yang melaporkan LHKPN dengan nilai harta lebih rendah daripada kekayaan sebenarnya dan penyelenggara negara yang tidak menyampaikan laporan meskipun diwajibkan.
Tanak menilai, pengaturan itu dapat menjadi dorongan agar pejabat negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan. Dengan demikian, LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk mengawasi kewajaran harta para penyelenggara negara.
Dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026, Tanak mengusulkan agar kekayaan yang tidak sesuai dengan laporan dapat menjadi objek perampasan.
“Jika harta sebenarnya melebihi nilai yang dilaporkan, selisih kekayaan tersebut diusulkan dapat dirampas negara,” ujar Tanak.
Ia juga menghendaki agar ketentuan serupa berlaku bagi pejabat yang sama sekali tidak menyerahkan LHKPN meskipun memiliki kewajiban untuk melaporkannya.
Dorong Pejabat Lebih Jujur Melaporkan Kekayaan
Menurut Tanak, kemungkinan perampasan aset perlu disertai mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan tersebut. Dengan adanya mekanisme itu, persoalan perampasan kekayaan dapat ditangani melalui prosedur hukum yang jelas.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat mencegah pejabat menyampaikan laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pengaturan perampasan aset diharapkan membuat penyelenggara negara lebih patuh dan tidak berani memberikan laporan LHKPN yang keliru,” katanya.
Meski demikian, usulan tersebut merupakan pandangan Tanak mengenai materi yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Penerapannya tetap bergantung pada rumusan ketentuan dalam undang-undang yang nantinya disahkan.
Nomenklatur Perampasan Aset Diminta Tetap Dipertahankan
Selain mengusulkan pengaturan mengenai kekayaan yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Ia menilai istilah itu telah dikenal dalam sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga tidak perlu diganti dengan nomenklatur lain.
Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut memuat pidana tambahan, termasuk perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
“Menurut saya, istilah perampasan sudah tepat karena juga digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Usulan Tanak menempatkan transparansi LHKPN sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, ketentuan mengenai perampasan kekayaan pejabat yang tidak tercantum dalam laporan perlu dirumuskan secara jelas, termasuk dasar hukum, pembuktian, serta mekanisme keberatan agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






