Pemerintah Siap Rampas Aset Koruptor DPR Masih Diam?

JurnalLugas.Com – Pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun hingga kini, proses pembahasan belum berjalan karena DPR RI dinilai belum menyatakan kesiapannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap kapan pun jika DPR sudah membuka ruang dialog legislatif terkait rancangan undang-undang yang sudah lama tertunda ini.

Bacaan Lainnya

“RUU ini merupakan inisiatif DPR sejak 2003. Pemerintah siap setiap saat untuk membahasnya. Undang-undang ini penting sebagai landasan hukum dalam merampas aset hasil kejahatan, khususnya korupsi,” kata Yusril, Jumat (2/5/2025).

Penting untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Yusril menekankan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset akan memberi kejelasan hukum dalam proses penyitaan dan pengembalian aset negara yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu, menurutnya, juga akan melindungi hak asasi manusia agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Doli Kurnia Tegas Hanya Provinsi yang Bisa Miliki Status ‘Istimewa’ Bukan Kota

“Penegakan hukum memang harus tegas, tapi tak boleh melanggar prinsip keadilan dan HAM. Perampasan aset harus dilandasi proses hukum yang benar dan akuntabel,” ujarnya.

Belajar dari Pengalaman Pembahasan RUU KUHAP

Yusril mengingatkan publik akan pengalaman serupa pada pembahasan RUU KUHAP di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika DPR memperbaiki dan memperkuat naskah akademik sebelum masuk ke meja pembahasan bersama pemerintah.

Ia memperkirakan pendekatan yang sama akan ditempuh dalam pembahasan RUU Perampasan Aset—yang inisiatifnya telah muncul di era Jokowi dan kemungkinan besar akan diproses pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Tegas: Aset Koruptor Harus Dirampas

Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui pernyataan tegas dalam momen peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu.

“Presiden menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para pelaku. Aset tersebut harus dikembalikan kepada negara dan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga  Tolak RUU TNI DPR Minta Polisi Gunakan Pendekatan Humanis Bubaran Demonstrasi

Didukung Konvensi Internasional

Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga merupakan implementasi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2006.

Nantinya, regulasi ini akan memungkinkan perampasan aset tak hanya di dalam negeri, tetapi juga mencakup kekayaan hasil korupsi yang disembunyikan di luar wilayah hukum Indonesia.

“Ini langkah penting untuk pemulihan kerugian negara dan sekaligus penegakan hukum transnasional,” tandasnya.

Kini, bola ada di tangan DPR. Masyarakat menanti gebrakan nyata dari lembaga legislatif untuk menunjukkan komitmennya dalam perang melawan korupsi yang selama ini menjadi momok pembangunan.

berita lainnya dapat dibaca juga di: JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait