Jokowi Buka Suara soal MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Ini Responsnya

JurnalLugas.Com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyampaikan tanggapannya setelah menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan ketentuan konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Ia kemudian menambahkan bahwa hak-hak yang diatur dalam konstitusi juga harus dihormati.

“Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” ujarnya.

MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal

Putusan yang ditanggapi Jokowi tersebut berkaitan dengan perkara nomor 742 K/TUN/2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Salah satu isi gugatan yang dikabulkan adalah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Surat keterangan itu sebelumnya menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan pendidikan tingkat SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan.

Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA dalam persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Penggugat Sebut Suket Harus Ditarik

Subhan membenarkan permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada status keabsahan surat keterangan dan penarikan dokumen.

“Permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya,” kata Subhan.

Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menyatakan salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.

Karena itu, perkembangan pelaksanaan putusan, termasuk langkah penarikan dokumen oleh instansi penerbit, masih menunggu tindak lanjut lebih lanjut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RPJPN 2025-2045 Landasan Pembangunan Indonesia Menuju Cita-Cita Emas

Pos terkait