JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025-2045. Dokumen yang berisi 371 halaman ini resmi diundangkan pada 13 September 2024, dan menjadi pedoman strategis untuk pembangunan Indonesia dalam dua dekade ke depan.
Latar Belakang RPJPN
Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025 pada Desember 2024, penting untuk menyusun rencana baru yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. RPJPN 2025-2045 dirancang untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Tujuan Utama RPJPN
RPJPN ini tidak hanya sebagai acuan bagi pemerintah, tetapi juga menjadi panduan bagi calon pemimpin dalam pemilihan umum. Aturan ini diharapkan dapat membantu dalam merumuskan visi, misi, dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Lima Sasaran Strategis
Dalam upaya mencapai Indonesia Emas, Pasal 5 RPJPN menguraikan lima sasaran utama:
- Pendapatan Per Kapita: Targetnya adalah mencapai pendapatan per kapita setara dengan negara-negara maju.
- Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial: Memprioritaskan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Kepemimpinan Internasional: Indonesia berkomitmen untuk memperkuat posisi di kancah global sebagai aktor kunci.
- Daya Saing Sumber Daya Manusia: Fokus pada investasi dalam pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM.
- Emisi Gas Rumah Kaca: Mengurangi emisi menuju nol bersih, selaras dengan komitmen terhadap lingkungan.
Tantangan dan Peluang
RPJPN 2025-2045 juga menyoroti berbagai isu dan tantangan yang dihadapi Indonesia, termasuk perubahan demografi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim. Pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu pilar utama yang diintegrasikan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).
Akses Informasi
Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Dengan RPJPN 2025-2045, Indonesia diharapkan mampu bertransformasi secara holistik untuk mencapai visi besar di tahun 2045, memastikan kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.






