JurnalLugas.Com – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku kecewa setelah menjalani pemeriksaan silang terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Tifa menilai waktu yang diberikan majelis hakim kepada dirinya untuk mengajukan pertanyaan terlalu singkat.
Ia mengaku hanya mendapat kesempatan sekitar 15 menit sehingga sejumlah hal yang ingin didalami tidak sempat ditanyakan.
“Secara pribadi sangat kecewa,” ujar Tifa seusai persidangan.
Menurut Tifa, waktu pemeriksaan untuk jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa dinilai tidak seimbang. Ia membandingkannya dengan pemeriksaan sebelumnya ketika Roy Suryo disebut mendapat waktu lebih panjang untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap Jokowi.
Pertanyakan Transkrip Nilai dan Riwayat Kuliah
Dalam keterangannya setelah sidang, Tifa menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya janggal dari dokumen dan riwayat pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu yang disorot adalah dokumen akademik yang ditunjukkan dalam persidangan. Tifa mengklaim dokumen tersebut merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai sarjana yang diminta pihaknya.
“Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta,” kata Tifa.
Ia juga mempersoalkan catatan perkuliahan yang menurutnya tidak lengkap. Tifa menyebut terdapat sedikitnya tiga semester yang dipertanyakan karena pihaknya mengaku tidak menemukan KHS maupun bukti registrasi pada periode tersebut.
Pernyataan itu merupakan keberatan dan klaim dari pihak Tifa dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Soroti Pemeriksaan 7 Ahli Digital Forensik
Selain dokumen akademik, Tifa menyoroti keberadaan tujuh ahli digital forensik yang menurut keterangannya telah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan melakukan pengujian laboratorium forensik.
Ia mengaku tidak menemukan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik dalam daftar barang bukti yang diterima pihaknya. Tifa kemudian mempertanyakan mengapa dokumen tersebut tidak terlihat dalam daftar yang mereka periksa.
“Padahal ada 7 ahli digital forensik yang telah di-BAP dan mereka melakukan pengujian laboratorium forensik,” ujarnya.
Tifa menduga terdapat dokumen yang belum disampaikan kepada pihak terdakwa. Atas persoalan tersebut, ia menyatakan akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan.
Berencana Ajukan Keberatan ke Sejumlah Lembaga
Kekecewaan Tifa tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan silang, tetapi juga proses persidangan yang menurutnya membatasi haknya untuk mengajukan pertanyaan.
Ia menyatakan akan kembali menyampaikan keberatan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, dan Kejaksaan Agung. Ia juga berencana meneruskan surat tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Jokowi telah memberikan kesaksian dengan menunjukkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






