Sehari Sebelum Sidang, Roy Suryo Hadiri Reuni KIB Bersama SBY, JK, dan Boediono

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menegaskan bahwa kehadirannya dalam reuni mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I dan II tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu (28/6/2026) malam, hanya sehari sebelum sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Roy menjelaskan, reuni itu murni menjadi ajang silaturahmi dan temu kangen para mantan pejabat pemerintahan era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, agenda tersebut telah lama direncanakan dan tidak berkaitan dengan gugatan praperadilan yang kini tengah ditempuh.

“Pertemuan itu berlangsung semalam dan sama sekali tidak berhubungan dengan agenda persidangan hari ini,” ujar Roy kepada awak media sebelum sidang dimulai, Senin 29 Juni 2026.

Dalam acara tersebut, Roy mengaku berkesempatan bertemu sejumlah tokoh nasional yang pernah mengisi jajaran pemerintahan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu.

Selain Presiden ke-6 RI SBY, hadir pula Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta Wakil Presiden ke-11 Boediono.

Ia menyebut suasana reuni berlangsung hangat dan penuh keakraban. Sejumlah mantan pejabat negara, termasuk purnawirawan Polri, juga tampak menghadiri kegiatan tersebut.

Bahkan, Roy mengungkapkan ada mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ikut hadir, meski ia memilih tidak menyebutkan identitasnya.

Roy juga mengatakan sempat mendokumentasikan momen kebersamaan dalam bentuk video. Namun, demi menjaga privasi para tamu yang hadir, rekaman yang nantinya dibagikan kepada publik akan mengalami penyesuaian pada bagian audio.

“Videonya akan saya bagikan, tetapi suara sengaja dibuat kurang jelas sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi para tokoh yang hadir,” katanya.

Di sisi lain, Roy Suryo tengah menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang ditangani Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Dalam gugatan itu, pihak yang menjadi tergugat pertama meliputi Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin, beserta tim penyidik.

Sementara tergugat kedua terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan Roy ialah proses penangkapan yang dilakukan penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026.

Ia menilai tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Roy, langkah hukum melalui praperadilan diambil untuk menguji legalitas tindakan aparat sekaligus memperoleh kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sidang praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas penetapan tersangka serta prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan yang telah berjalan dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti berita nasional terbaru dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hotman Paris Minta Roy Suryo Tak Dipenjara, Kapolri Kedepankan Kebijaksanaan

Pos terkait