Jalan Desa Lubuk Cuik Ditutup, Diduga Ukuran Tanah dan Surat SKT Tidak Sesuai

JurnalLugas.Com – Persoalan penutupan akses jalan di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, diduga ada ketidaksesuaian ukuran tanah di lapangan dengan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kecamatan.

Dugaan tersebut mengemuka setelah dilakukan pengukuran lahan dalam pertemuan musyawarah di lokasi penutupan jalan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu.

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, M. Yasin Daulay, bersama dua kepala dusun, yakni Rianto selaku Kepala Dusun 6 dan Habib selaku Kepala Dusun 7 bersama beberapa warga. Camat Limapuluh Pesisir, Sabri, juga turut hadir menyaksikan proses pengukuran.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan sekitar 4 hektare. Pengukuran difokuskan pada ukuran lebar tanah yang menjadi bagian dari persoalan penutupan akses jalan.

Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan dalam pertemuan itu, ditemukan dugaan kekurangan ukuran sekitar 1,40 meter. Angka tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya juga disebut terdapat selisih ukuran yang diperkirakan mencapai kurang lebih 5 meter.

Baca Juga  Kejati Sumut Inapkan Lima Tersangka Korupsi Penerima PPPK Batu Bara ke Rutan Tanjung Gusta

Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian ukuran fisik tanah dengan keterangan yang tercantum dalam SKT.

Dugaan Selisih Ukuran Perlu Dicocokkan dengan Dokumen

Persoalan ukuran tanah ini perlu ditelusuri secara cermat. Sebab, apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dan dokumen pertanahan, diperlukan pemeriksaan ulang agar batas serta ukuran tanah memiliki kejelasan.

Dalam pembahasan tersebut, muncul dugaan bahwa selisih ukuran lahan berkaitan dengan area tanah milik warga Dusun 6. Namun, dugaan ini masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan batas tanah, dokumen kepemilikan, serta pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, hasil pengukuran pada 3 Oktober 2026 belum seharusnya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan administrasi ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu. Kepastian perlu diperoleh melalui pencocokan dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Camat Minta Pemerintah Desa Segera Menyelesaikan

Dalam pertemuan yang disaksikannya, Camat Limapuluh Pesisir, Sabri, disebut menginstruksikan Pemerintah Desa Lubuk Cuik agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Langkah yang diminta adalah melakukan pengukuran kembali terhadap tanah yang masih dipermasalahkan serta menyesuaikan keterangan dalam surat dengan hasil pengukuran yang benar.

Baca Juga  Pemdes Lubuk Cuik Ingkar Janji, Gorong-Gorong Hanya Jadi Mimpi

“Tolong itu pak kades, segera diselesaikan, jangan timbul masalah baru, tanah dengan surat harus sesuai dan dibuatkan surat lagi, ” ujar Sabri, Sabtu 03 Oktober 2026 lalu.

Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan karena pemerintah desa diharapkan tidak membiarkan perbedaan ukuran dan dokumen terus menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Pemeriksaan ulang juga perlu melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan batas tanah agar prosesnya berlangsung terbuka dan tidak merugikan salah satu pihak.

Pemerintah desa diharapkan menindaklanjuti arahan camat dengan langkah nyata, mulai dari pengukuran ulang, pemeriksaan dokumen, hingga penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak terkait.

Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, penyesuaian administrasi harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait