Kejati Sumut Inapkan Lima Tersangka Korupsi Penerima PPPK Batu Bara ke Rutan Tanjung Gusta

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, menyatakan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan mulai 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024,” ujarnya di Medan, Selasa 23 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka yang ditahan adalah F, adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Pemdes Lubuk Cuik Ingkar Janji, Gorong-Gorong Hanya Jadi Mimpi

Menurut Yos, uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara. “Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp2 miliar, dan uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Tim JPU Pidsus akan segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. “Selanjutnya, tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” tambah Yos Tarigan.

Baca Juga  GPMSU Desak Poldasu dan Kejati Sumut Periksa Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ Asahan

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap dalam rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara. F diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. Uang tersebut berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta oleh AH, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih dari seratus juta rupiah per peserta.

Kasus ini menggarisbawahi komitmen Kejati Sumut dalam memberantas korupsi di wilayahnya, terutama dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah, guna memastikan transparansi dan integritas di lingkungan pemerintahan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait