PPPK Paruh Waktu Berbagai Profesi Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu

JurnalLugas.Com – Kabar perubahan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak hanya menyasar tenaga guru.

Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ke berbagai profesi yang menjalankan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat finalisasi pembahasan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Prasetyo, pembahasan sebelumnya lebih banyak berfokus pada tenaga pendidik. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan pembahasan lintas sektor, pemerintah sepakat memperluas cakupan kebijakan.

Baca Juga  Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu

“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

Perluasan ini membuat kebijakan pengangkatan tidak lagi terbatas pada guru. Pegawai di berbagai bidang yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat juga masuk dalam pembahasan pemerintah.

Prasetyo secara khusus menyinggung pekerjaan petugas pemadam kebakaran yang dinilai memiliki peran luas di tengah masyarakat.

“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Pengangkatan Dilakukan Bertahap

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Meski demikian, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027.

“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegasnya.

Dengan jadwal tersebut, tahun 2027 menjadi awal pelaksanaan kebijakan perubahan status bagi PPPK paruh waktu dari berbagai profesi yang tercakup dalam keputusan pemerintah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait