JurnalLugas.Com — Rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan status kepegawaian.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan nasional.
Menurut Fikri, kepastian status kepegawaian memang penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik. Namun, langkah itu harus dilanjutkan dengan kebijakan pendidikan yang lebih menyeluruh dan memiliki arah jangka panjang.
“Sejak awal Komisi X meminta segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Fikri menilai rencana induk tersebut perlu mengatur berbagai aspek pendidikan, mulai dari target Angka Partisipasi Kasar (APK), pengembangan pendidikan akademik, vokasi dan profesi, hingga sarana prasarana, kurikulum serta penataan sumber daya manusia pendidikan.
Ia menegaskan, penataan guru seharusnya tidak sekadar menyelesaikan status kepegawaian. Kebijakan tersebut juga harus menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pemerintah dan DPR melalui Komisi X sebelumnya telah menyepakati sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu diupayakan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Pembiayaannya direncanakan melalui APBN 2027.
Meski demikian, Fikri mengingatkan perubahan status tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan guru di Indonesia. Salah satu masalah yang masih harus ditangani adalah ketimpangan distribusi guru antardaerah.
“Distribusi guru adalah persoalan berikutnya. Ini baru memperjelas status guru yang sudah ada,” ujar Fikri.
Pemerintah, menurut dia, perlu memiliki kebijakan lanjutan agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah dapat terpenuhi secara lebih proporsional.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah terus melakukan penataan status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai, termasuk tenaga guru.
Dalam pembahasan tenaga pendidik, Tito menyebut terdapat lebih dari 172.000 guru yang masuk dalam proses penataan status kepegawaian. Mereka akan diarahkan mengikuti tes sebagai bagian dari mekanisme penataan.
Dengan demikian, persoalan guru PPPK kini tidak hanya berkaitan dengan kepastian status pekerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas, pemerataan penempatan, serta arah pembangunan pendidikan nasional berjalan dalam satu kebijakan jangka panjang.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Catur)






