Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun

JurnalLugas.Com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah telah mendapat kepastian anggaran.

Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah.

Bacaan Lainnya

Tito mengatakan tambahan anggaran tersebut diberikan setelah dirinya memperjuangkan agar PPPK di daerah tidak dirumahkan karena persoalan keterbatasan fiskal.

“Saya sudah perjuangkan, termasuk bertemu Kementerian Keuangan dan Presiden. Akhirnya ada tambahan TKD Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” kata Tito dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Menurut Tito, tambahan TKD menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Ia juga menyebut pemerintah daerah masih memiliki peluang memperoleh tambahan dukungan fiskal. Namun, tambahan tersebut berkaitan dengan capaian dan prestasi masing-masing daerah.

“Tambahan fiskal bisa diperoleh melalui prestasi daerah,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap keberadaan PPPK tetap mendapat dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, banyak PPPK yang bekerja sebagai guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan.

“Mereka masih sangat dibutuhkan, terutama untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Andi Sudirman.

Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjaga pembayaran hak pegawai sekaligus mempertahankan pelayanan publik.

Baca berita pemerintahan dan kebijakan daerah terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BKN Instruksikan Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi 2024

Pos terkait