Peralatan Dibeli dari China Laboratorium Narkoba di Tibubeneng Kuta Utara Badung Bali Dikelola Warga Asing Jaringan Fredy Pratama

JurnalLugas.Com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa bahan dan peralatan laboratorium pembuatan narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang dikelola oleh warga negara asing, berasal dari luar negeri.

Dalam keterangannya di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Badung, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024, Mukti menyatakan bahwa bahan dan peralatan untuk laboratorium tersebut dipesan dari China melalui situs belanja daring seperti Alibaba dan Ali Express.

Sementara itu, bibit ganja dikirim dari Rumania, dan peralatan lainnya dibeli dari toko daring di Indonesia.

Mukti juga menjelaskan bahwa pabrik narkoba yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama ini menggunakan metode penanaman ganja hidroponik yang modern dan sistematis.

“Penanaman dilakukan dengan pengaturan khusus, termasuk penggunaan lampu ultraviolet, alat pengukur pH, serta pemberian air, oksigen, dan pupuk secara otomatis dan teratur, sehingga menghasilkan bunga ganja dengan kualitas tinggi,” ujarnya.

Metode produksi mephedrone juga dilakukan secara sistematis, di mana bahan-bahan kimia dicampur menggunakan alat pengukur pH dan dimasukkan ke dalam alat reverse cooler mix untuk menghasilkan produk yang kental.

Mukti menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia lainnya, disaring, dan dicuci dengan aceton hingga kering untuk menghasilkan mephedrone, tanpa perlu dicetak dengan mesin seperti ekstasi.

Modus operandi pemasaran narkoba tersebut menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk menjual produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.

Beberapa grup telegram yang digunakan antara lain bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager, dan mentor cannashop.

“Jaringan Hydra ini ada di Indonesia, dan kode-kodenya tersebar di Bali. Kode-kode ini dicat di tembok-tembok menggunakan cat semprot (pilox). Transaksi dilakukan dengan uang elektronik Bitcoin,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung berhasil menangkap empat tersangka.

Tiga dari empat tersangka adalah warga negara asing, yaitu Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) dari Ukraina, serta Konstantin Krutz dari Rusia. Satu tersangka lagi adalah warga negara Indonesia berinisial LM, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait