JurnalLugas.Com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan pencairan fasilitas kredit kepada PT Sritex dan sejumlah anak usahanya oleh beberapa bank nasional.
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Meski demikian, Harli belum dapat mengonfirmasi secara pasti apakah Iwan akan hadir sesuai jadwal tersebut.
Diduga Jadi Kunci Penting
Penyidik menilai posisi Iwan sebagai Direktur Utama Sritex sekaligus direktur di tiga anak perusahaan memiliki peran strategis dalam pengajuan kredit ke beberapa bank. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang merah antara struktur perusahaan dan praktik penyaluran kredit yang diduga bermasalah.
“Yang bersangkutan itu kalau tidak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan, sehingga sangat penting bagi penyidik untuk melihat keterkaitan antara proses pencairan dan penggunaan kredit di lingkungan PT Sritex Group,” ujar Harli.
Sudah Diperiksa Sebelumnya
Iwan sebelumnya telah diperiksa pada Selasa, 10 Juni 2025. Saat itu, ia mengaku menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik selama 10 jam penuh. Namun, ia enggan memaparkan secara rinci materi pemeriksaan kepada publik.
“Kami juga sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik,” kata Iwan usai pemeriksaan sebelumnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang melibatkan koordinasi antara pihak bank dan manajemen Sritex Group.
Perkembangan lanjutan dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu dalam membongkar praktik dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sumber: JurnalLugas.Com






