JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung RI menyita dana senilai Rp11 triliun dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Penyitaan dilakukan setelah seluruh uang kerugian negara yang mencapai Rp11,88 triliun dikembalikan oleh pihak korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
“Uang tersebut disita untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Selasa (17/6/2025). Ia menambahkan bahwa penyitaan ini telah dimasukkan dalam tambahan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung.
Kelima perusahaan di bawah Wilmar Group yang terlibat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun demikian, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum kasasi, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian total mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
Sutikno menjelaskan secara rinci, “PT Multimas Nabati Asahan menyumbang kerugian terbesar, yakni Rp3,99 triliun. Sisanya berasal dari empat perusahaan lainnya, termasuk PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.”
Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, disebutkan bahwa PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, Majelis Hakim memutuskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan.
Kendati demikian, jaksa tetap menuntut agar dana yang telah dikembalikan digunakan untuk mengganti kerugian negara dalam proses kasasi. “Uang itu diharapkan bisa dikompensasikan seluruhnya,” tegas Sutikno.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar di sektor sawit yang memiliki pengaruh besar dalam ekspor dan perekonomian nasional. Upaya Kejagung dinilai penting untuk menegakkan akuntabilitas dan menutup celah hukum dalam penanganan korupsi korporasi.
Selengkapnya di: JurnalLugas.Com






