JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, pada Senin (16/6/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai dimintai keterangan, Erika mengungkapkan bahwa penyidik mendalami peran BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi.
“Kami dikonfirmasi soal aturan yang berlaku dalam penyaluran gas bumi. Juga menyangkut tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Erika menegaskan bahwa transaksi antara PGN dan IAE dalam kurun waktu 2017–2021 bersifat business to business dan bukan menjadi kewenangan BPH Migas. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sebagai otoritas penegak hukum.
“Persoalan itu bukan ranah kami, itu sepenuhnya kewenangan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya resmi ditahan pada Jumat (11/4/2025) usai diperiksa sebagai tersangka.
KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas bumi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap aliran dana dan aktor lain yang terlibat.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






