KPK Sita Aset Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 21 Tersangka Terungkap

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita aset berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas. “Pada Senin (16/6), penyidik melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Diduga, sumber dananya berasal dari hasil korupsi,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Soroti Celah Korupsi KIP Kuliah, Rekomendasikan 5 Reformasi Besar Agar Bantuan Tepat Sasaran

Selain melakukan penyitaan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperkuat proses penyidikan. Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M. H. Rofiq, serta anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang diumumkan KPK pada 12 Juli 2024 lalu, saat menetapkan 21 orang tersangka. Dari total tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Secara rinci, tiga dari empat penerima suap adalah penyelenggara negara aktif, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari salah satu pejabat negara tersebut. Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya tercatat sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga  Korupsi Iklan BJB KPK Urung Tetapkan Status Ridwan Kamil

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset-aset hasil korupsi yang masih tersembunyi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selengkapnya informasi dan perkembangan kasus ini dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait