Putus di MK Kasus Deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Hilang Ini Kata Frida Lidwana

JurnalLugas.Com – Kasus hilangnya deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, telah berakhir dengan perdamaian setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan kemenangan bagi Elnusa.

Corporate Secretary Elnusa, Frida Lidwana, mengungkapkan bahwa kedua pihak, yakni Elnusa dan Bank Mega, telah menandatangani perjanjian perdamaian dan pelaksanaan putusan pengadilan pada 7 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

“Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa Bank Mega wajib melaksanakan putusan dengan membayar tunai secara penuh kepada Elnusa sebesar Rp111 miliar sebagai pokok deposito, serta bunga sejak gugatan didaftarkan hingga tanggal perjanjian yang berjumlah Rp69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak sebesar Rp86,4 miliar),” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga  KPK Segel Rumah Kajari Eddy Sumarman, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Selain itu, disepakati pula bahwa Elnusa setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi lelang putusan dan mengajukan permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah dengan SHGB No. 95 dan SHGB No. 97 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta menyerahkan salinan penetapannya kepada Bank Mega.

“Dengan peristiwa ini, perseroan akan menerima dana pokok deposito sebesar Rp111 miliar dan bunga Rp69,1 miliar,” jelas Frida.

Baca Juga  Yusril MK Mungkin Batalkan Parliamentary Threshold

Dengan demikian, total dana pokok deposito beserta bunga yang akan diterima Elnusa mencapai Rp180,1 miliar.

Untuk informasi tambahan, saham ELSA hari ini bergerak naik sebesar 1,37 persen menjadi 444 pada pukul 09.43 WIB. Sementara itu, saham Bank Mega tetap stabil di level 5.200.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait