JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024.
“Untuk menghindari polemik, pengunduran diri harus disampaikan pada 22 September 2024,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Doli menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami telah memutuskan bahwa calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD yang terpilih harus menyampaikan pengunduran diri mereka saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa aturan ini juga telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak dapat dilantik jika mereka sudah terdaftar untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, jika caleg terpilih memutuskan untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, mereka tidak bisa lagi dilantik sebagai anggota dewan.
“Berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, mereka tidak bisa lagi dilantik. Karena jika mereka sudah mengundurkan diri sebagai calon terpilih, maka mereka tidak bisa dilantik kembali,” jelasnya.






