JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera diundangkan. Meski begitu, ia mengingatkan agar aturan baru ini tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi ataupun kepentingan politik.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Doli menegaskan bahwa urgensi pengesahan RUU ini lahir dari kebutuhan memperkuat langkah pemberantasan korupsi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kualitas penegakan hukum nantinya sangat ditentukan oleh independensi serta integritas aparat.
Menurutnya, risiko penyalahgunaan bisa muncul ketika regulasi digunakan untuk kepentingan sempit. Karena itu, DPR menekankan pentingnya pengawasan agar aturan berjalan sesuai semangat awalnya, yakni menutup ruang bagi praktik korupsi melalui mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan.
Tidak Cukup dengan UU Tipikor dan TPPU
Doli menilai perangkat hukum yang ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, belum sepenuhnya mampu menjerat pelaku korupsi hingga ke akarnya. Oleh sebab itu, kehadiran UU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen tambahan yang penting untuk memperkuat sistem hukum nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya telah berulang kali menekankan keseriusan negara dalam memerangi korupsi. Dengan adanya UU Perampasan Aset, harapannya komitmen itu bisa semakin nyata.
Pemerintah Siap Melangkah Bersama DPR
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik sebagai hukum acara pidana khusus, sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara cermat agar sesuai dengan kerangka hukum pidana yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, publik berharap pengesahan RUU ini tidak hanya sekadar menambah aturan baru, melainkan benar-benar memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Tantangannya adalah memastikan bahwa perangkat hukum ini tidak dijadikan alat kepentingan politik, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan.
Sumber informasi terbaru dapat diakses di JurnalLugas.Com






