Izin Paytren Dicabut OJK Ustadz Yusuf Mansur Tidak Kapok Besok Buat Lagi dan Ini 8 Fakta PT PayTren Asset Manajemen

JurnalLugas.Com – Ustadz Yusuf Mansur, seorang pendakwah sekaligus pengusaha di sektor keuangan, menegaskan dirinya tidak kapok mendirikan manajemen investasi syariah, meskipun perusahaan miliknya, PT PayTren Asset Manajemen, telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PayTren sebagai manajer investasi syariah sebagai bagian dari sanksi administratif. Langkah ini diambil setelah regulator menemukan berbagai pelanggaran selama pemeriksaan dan pengawasan terhadap PayTren.

Bacaan Lainnya

Yusuf Mansur menanggapi pencabutan izin tersebut dengan pandangan positif. Ia menganggap pengalaman mengelola PayTren sebagai pelajaran berharga dan tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan atau mengakuisisi perusahaan keuangan syariah lainnya di masa depan.

“Ini pelajaran mahal yang sangat berharga. Suatu saat nanti, saya akan membuat lagi atau mungkin membeli perusahaan serupa, mohon doanya. Rasanya tidak akan lama lagi, Bismillah walhamdulillah,” ujar Yusuf pada Rabu (15/5/2024).

Menurut Yusuf, mendirikan dan mempertahankan PayTren selama beberapa waktu adalah prestasi tersendiri. Ia menekankan bahwa PayTren menjalankan bisnis dengan penuh amanah dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga  Tidak Penuhi MKBD OJK Cabut Izin Perusahaan Ustaz Yusuf Mansur PT Paytren Aset Manajemen

“Banyak pelaku di dunia ini yang terjerat kasus hukum dan berakhir di penjara. Saya dan tim berhasil menjaga amanah. Ini sangat luar biasa, saya rasa ini perlu dirayakan dengan rasa syukur,” kata Yusuf.

Yusuf Mansur juga berdoa agar Tuhan mengampuni kesalahan yang mungkin ia lakukan selama mengelola PayTren.

“Semoga semua ini menjadi ibadah dan amal saleh, serta jariyah. Niatnya untuk memajukan ekonomi umat dan ekonomi syariah. Semoga Allah mengampuni saya dan semua rekan. Dan memberikan kesempatan lagi di masa depan dalam kondisi yang lebih baik,” ungkap Yusuf.

OJK, pada 8 Mei 2024, mengumumkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT PayTren Asset Manajemen sebagai manajer investasi syariah karena terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal.

“PT PayTren Asset Manajemen terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor VA3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.

Baca Juga  Tidak Penuhi MKBD OJK Cabut Izin Perusahaan Ustaz Yusuf Mansur PT Paytren Aset Manajemen

Pemeriksaan terhadap PayTren mengungkap beberapa temuan berikut:

  1. PayTren tidak memiliki kantor.
  2. PayTren tidak memiliki staf yang memadai untuk menjalankan fungsi manajer investasi.
  3. PayTren tidak mematuhi Perintah Tindakan Tertentu.
  4. PayTren tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. PayTren tidak memiliki Komisaris Independen.
  6. PayTren tidak memenuhi persyaratan fungsional Manajer Investasi.
  7. PayTren tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
  8. PayTren tidak melaporkan kewajibannya kepada OJK sejak periode Oktober 2022.
Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait