Mendagri Tito Karnavian Usulkan Pemda Kelola Air dengan Baik dapat Insentif Rp10 miliar

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan usulan kepada kementerian teknis agar pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil mengelola air, termasuk dalam hal akses air bersih, diberikan insentif sebesar Rp10 miliar.

“Usulannya adalah memberikan Rp10 miliar per daerah yang dinilai sukses dalam pengelolaan air,” ujar Tito Karnavian saat menghadiri World Water Forum Ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Indikator keberhasilan dalam manajemen air ini meliputi akses yang merata terhadap air bersih dan air minum, manajemen yang baik dari badan usaha yang mengelola air di daerah tersebut, serta sistem irigasi pertanian yang efisien.

Tito menjelaskan, jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka persyaratan lebih rinci akan dirumuskan oleh kementerian teknis terkait.

Baca Juga  Teuku Riefky Dorong Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif Ini Alasannya!

Menurut Tito, kementerian terkait akan membahas lebih lanjut mengenai jumlah daerah yang dianggap berprestasi dalam pengelolaan air dan berhak mendapatkan insentif tersebut.

“Totalnya nanti apakah 100 daerah atau cukup 10 daerah, akan dibicarakan oleh kementerian teknis dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” tambahnya.

Usulan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan tata kelola air, termasuk meningkatkan akses air bersih dan air minum bagi masyarakat. Pasalnya, air merupakan salah satu kebutuhan penting selain energi dan ketahanan pangan, terutama di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

“Jumlah penduduk dunia berkembang secara eksponensial dan diperkirakan akan mencapai delapan miliar dalam enam tahun hingga 2030, sementara jumlah energi, pangan, dan air tetap terbatas,” jelas Tito.

Baca Juga  Selisih Data Rp18 Triliun, Tito Jelaskan Soal Dana Daerah Mengendap di Bank

Di Indonesia, pengelolaan air merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan semi otonomi daerah, terutama dalam hal penyediaan air bersih dan air minum.

“Kami menciptakan iklim kompetitif antardaerah agar mereka berlomba-lomba untuk mengelola air sebaik mungkin,” tambahnya.

Usulan insentif ini mirip dengan program yang sudah berjalan, yakni insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan laju inflasi. Besaran insentif fiskal penanganan inflasi ini mencapai Rp10 miliar, yang diberikan kepada 33 pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait