JurnalLugas.Com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengimbau pemerintah daerah untuk segera membentuk dinas khusus yang menangani sektor ekonomi kreatif (ekraf). Menurutnya, langkah ini penting dalam mempercepat pertumbuhan industri kreatif lokal sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.
Teuku menjelaskan bahwa pembentukan dinas ekonomi kreatif tidak harus terpisah dari struktur organisasi yang telah ada di tingkat daerah. Ia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan panduan resmi terkait pembentukan lembaga ini.
“Panduan dari Kemendagri sudah keluar. Saat ini sudah ada delapan provinsi yang mulai bergerak membentuk dinas ekraf, di luar yang sudah lebih dulu memiliki,” ungkap Teuku dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 29 April 2025.
Ia menambahkan, dinas tersebut dapat digabungkan dengan dinas lain yang relevan seperti pariwisata atau UMKM. “Judul dinasnya bisa disesuaikan, bisa melebur dengan instansi yang sudah ada. Yang penting ada unit khusus yang fokus pada pengembangan ekraf,” jelasnya.
Jawa Timur Jadi Sorotan
Salah satu daerah yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah Jawa Timur. Menurut Teuku, provinsi ini memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif, sehingga dibutuhkan perhatian dan dukungan kelembagaan yang lebih konkret.
“Jawa Timur punya kekuatan besar di bidang ini. Dengan adanya dinas yang fokus pada ekonomi kreatif, potensi daerah bisa dikembangkan secara lebih optimal,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan dinas ini tidak hanya soal struktur birokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan ekonomi dan serapan tenaga kerja. “Sektor ini menyumbang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan bisa menjadi daya tarik investasi baru di daerah,” ujarnya.
Momentum Dukungan Presiden
Dorongan pembentukan dinas ekonomi kreatif sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor kreatif sebagai salah satu fokus utama pembangunan.
“Ini momentum penting. Presiden memberi perhatian besar terhadap industri kreatif. Pemerintah daerah seharusnya menyambut dengan langkah konkret,” tegas Teuku.
Lebih lanjut, ia berharap para kepala daerah dapat memanfaatkan momen penyusunan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (Perda SOTK) untuk mengakomodasi dinas ini.
“Kalau memang ada potensi, ini saat yang tepat untuk memasukkannya ke dalam struktur organisasi daerah,” ujarnya.
Menurut Teuku, percepatan pembentukan dinas ekraf sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan Perda SOTK tersebut.
Untuk berita politik, ekonomi, dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






