JurnalLugas.Com – Pemerintah baru saja memperbarui regulasi terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang secara bertahap akan diberlakukan bagi seluruh pekerja, baik yang digaji oleh negara maupun swasta.
Apa itu Tapera?
Menurut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Tapera adalah program yang bertujuan mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang dengan bunga rendah untuk pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.
Dasar hukum Tapera mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat. Implementasi ini dijabarkan dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang kini direvisi menjadi PP No. 21/2024.
Besaran Iuran Tapera
PP No. 21/2024 menetapkan iuran sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Dana ini akan mulai dikelola BP Tapera sejak 2021 sebagai bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kepesertaan Wajib Tapera
PP tersebut mengatur bahwa seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri, swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri, wajib ikut dalam program ini. Iuran dari ASN/PNS serta pekerja yang digaji oleh APBN/APBD diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan, iuran dari pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, sementara pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera berasal dari simpanan peserta, hasil investasi, pengembalian kredit, aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan sumber sah lainnya. PP baru ini juga menambahkan Pasal 63A, yang menyatakan bahwa dana wakaf dan sumber dana lainnya dikelola secara terpisah sesuai dengan peraturan BP Tapera.
Pemberlakuan Iuran Tapera
Penarikan iuran Tapera telah dimulai secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 berdasarkan PP No. 25/2020. Selanjutnya, iuran ini akan diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh pekerja pada 2027.
Skema Pengelolaan Dana Tapera
Pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera mencakup tiga aspek: pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana.
Pengerahan Dana: Dana dikumpulkan dari peserta yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri, diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Pemupukan Dana: Dana diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam bentuk deposito, surat utang/sukuk, dan investasi lain yang aman, dengan pengawasan OJK dan BP Tapera. Pengelolaan dilakukan secara konvensional dan syariah sesuai pilihan peserta.
Pemanfaatan Dana: Peserta akan menerima manfaat tabungan dan hasil investasinya saat masa kepesertaan berakhir. Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah berhak mendapatkan pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), khusus untuk rumah pertama.
Pengawasan Tapera
Pengawasan terhadap BP Tapera dilakukan oleh Komite Tapera dan OJK sesuai dengan UU No. 4/2016. Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan lembaga pembiayaan juga diawasi oleh BP Tapera dan OJK, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, sejalan dengan mandat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat.






