JurnalLugas.Com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran yang dibebankan pada upah pekerja kelas menengah. Pro dan kontra muncul mengiringi implementasi kebijakan ini, mengundang diskusi luas mengenai keadilan dan efektivitasnya.
Prinsip Gotong Royong dalam Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa program Tapera adalah bentuk nyata dari prinsip gotong royong yang merupakan budaya khas Indonesia. Menurut Heru, masyarakat yang telah memiliki rumah akan membantu mereka yang belum memiliki rumah melalui mekanisme subsidi.
“Prinsip gotong royong ada di UU, pemerintah membantu, masyarakat yang punya rumah juga membantu yang belum punya rumah. Semua membaur. Ini konsep yang mulia dan indah,” jelas Heru dalam konferensi pers pada 31 Mei 2024.
Tapera dirancang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membantu sesama guna mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tapera bertujuan untuk mengatasi ketimpangan tersebut, dengan pemerintah menyediakan sekitar 200.000 rumah setiap tahun. Namun, angka ini jauh dari cukup mengingat kebutuhan rumah baru yang mencapai 700.000 hingga 800.000 unit per tahun.
Skema Pembiayaan dan Kepesertaan Tapera
Heru menegaskan bahwa tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum yang wajib ikut serta, sedangkan pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat memilih untuk menjadi peserta. Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, yang merupakan revisi dari PP No. 25/2020 tentang Tapera.
Menurut Pasal 15 ayat (2) PP No. 21/2024, besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5%, sementara pekerja menanggung 2,5%.
Pengelolaan Dana dan Pelaksanaan Tapera
Pengelolaan dana iuran Tapera dilakukan oleh BP Tapera sejak 2021, yang merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana ini sebelumnya dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
Iuran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja yang digaji oleh APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, dan iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Program Tapera, dengan prinsip gotong royongnya, bertujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia. Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan beban berlebihan pada pekerja kelas menengah. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat, diharapkan program ini bisa berjalan efektif dan mencapai tujuannya.






